Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

BAB UMMU WALAD

Gambar
Amalan Di Jamin Selamat Dari Penyakit Gila Kusta Lepra Buta Lumpuh Stroke BAB UMMU WALAD (Fasal) menjelaskan hukum-hukum ummu walad. ‏( ﻓَﺼْﻞٌ ‏) ﻓِﻲْ ﺃَﺣْﻜَﺎﻡِ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺕِ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﺎﺩِ Ketika sang majikan, baik islam atau kafir, menjima’ budak perempuannnya, walapun saat haidl, mahramnya, telah dinikahkan dengan orang lain, atau tidak sampai dijima’ akan tetapi si budak memasukkan penis atau sperma sang majikan yang muhtaram, kemudian si budak melahirkan bayi yang hidup, mati atau janin yang wajib diberi ganti rugi budak yaitu janin yang berupa daging yang sudah nampak bentuk anak Adam pada janin tersebut, dalam sebagian redaksi “dari bentuk anak Adam” bagi setiap orang atau bagi wania-wanita ahli khubrah , dan dengan melahirkan apa yang telah disebutkan tersebut si budak berstatus mustauladah bagi sang majikan, maka kalau demikian haram bagi sang majikan untuk menjualnya sekaligus juga batal. ‏( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺃَﺻَﺎﺏَ ‏) ﺃَﻱْ ﻭَﻃِﺊَ ‏( ﺍﻟﺴَّﻴِّﺪُ ‏) ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻓِﺮًﺍ ‏( ﺃَﻣَّ